Vonis Haris Azhar dan Fatia atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Akan Dibacakan Hari Ini

Mitrapost.com – Vonis terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan dibacakan hari ini Senin (8/1/2024) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Fatia dituntut penjara 3,5 tahun dan denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Haris dan Fatia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena konten dalam video YouTube Haris berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”.

Keduanya oleh jaksa dianggap telah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :   Bambang Pacul Sindir Kekuatan Politik Luhut

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar video di YouTube Haris berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam” dihapus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati