Sempat Lolos di Pengadilan Tinggi Surabaya, Kini Budi Said Ditetapkan Tersangka Kasus Antam

Mitrapost.com – Pengusaha properti Surabaya, Budi Said ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan status hukum itu berkenaan dengan kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada bulan Maret hingga November 2018. Saat itu, Budi bersama dengan oknum PT Antam merekayasa jual belie mas di bawah harga yang telah ditentukan. Yang mana dengan membuat seolah-olah mendapatkan pemotongan harga.

“Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018 diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA, saudara AP, saudara EK, dan saudara MD beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam,” kata Kuntadi.

“Telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas, dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam,” imbuh dia.

Kuntadi menyebut PT Antam tidak menetapkan diskon. Atas hal ini, Budi lantas melakukan mekanisme yang melanggar hukum dan membuat PT Antam tidak bisa mengendalikan transaksi keluar masuk emas.

“Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan,” ujar Kuntadi.

Jumlah uang yang diberikan Budi tidak sesuai dengan jumlah logam yang ditema. Bahkan selisihnya sangat besar.

“Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan ke PT Antam terdapat selisih yang cukup besar,” katanya.

“Akibat adanya selisih tersebut, guna menutupi selisih tersebut para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan bahwa benar PT Antam ada keterangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya meloloskan Antam dari gugatan Budi Said.

“Dalam Pokok Perkara. Menyatakan gugatan Terbanding-semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya,” kata ketua majelis banding, Siswandriyono, yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Senin (27/9/2021).

Anggota majelis tersebut Guntur Leleno dan Mutarto. Kemudian panitera pengganti adalah Eny Lestari Rahayu.

“Dalam rekopensi. Menolak Gugatan Rekonpensi Pembanding I-semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya. Dalam konpensi dan rekopensi. Menghukum Terbanding -semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam ke dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,” ucap majelis hakim.

Kini, Budi Said telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan langsung melakukan penahanan terhadap Budi Said.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud,” kata Dirdik Kejagung Kuntadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati