Sekda Jepara Ingatkan Perangkat Desa untuk Netral Meski Bukan ASN

Mitrapost.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengingatkan para kepala desa, perangkat desa, hingga RT dan RW untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu dan Pilkada 2024 meski bukan aparatur sipil negara (ASN).

“Petinggi dan perangkat desa, bahkan Ketua RT dan RW, adalah jajaran yang harus kami pastikan netralitasnya. Kemarin saya sudah menandatangani surat perihal ‘Netralitas pada Pemilu Tahun 2024’, yang saya sampaikan kepada camat dan petinggi,” ujarnya.

Ia menyebut jika ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur sejumlah larangan bagi petinggi dan perangkat desa.

“Kalau lurah jelas ASN. Tapi pemerintah desa, kan, juga menerima anggaran negara. Maka sesuai undang-undang (petinggi dan perangkat desa) harus netral,” lanjutnya.

Baca Juga :   Sebanyak 706 Calon Perangkat Desa di Pati akan Segera Mengikuti Ujian

Sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang melanggar larangan tersebut juga dicantumkan dalam UU tersebut.

UU tersebut mengamanatkan camat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa, dan memastikan netralitas petinggi serta perangkat desa pada pelaksanaan Pemilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati