Partai Buruh Tak Laporkan Dana Awal Kampanye, KPU Pati: Terancam Dapat Sanksi

Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khusnul Imanuddin mengungkapkan bahwa Partai Buruh menjadi satu-satunya partai yang tidak melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) untuk Pemilu 2024.

Menurutnya, Partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye dapat sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.

“Partai Buruh karena tidak melaporkan (LDAK) kemungkinan dibatalkan sebagai peserta Pemilu di wilayah Pati,” ungkapnya saat dikonfirmasi Mitrapost.com belum lama ini.

Ia mengaku, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi terhadap Partai Buruh. Lantaran, belum mengetahui alasan Partai Buruh tidak melaporkan LDAK.

Baca Juga :   Dinilai Langgar Aturan, Baliho Caleg dan Parpol Diamankan Bawaslu Pati

Khusnul menjelaskan, KPU Kabupaten Pati selama ini selalu kooperatif terhadap semua partai. Pihaknya selalu melayani jika ada partai politik yang kesulitan dalam menyusun LDAK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati