Lalu, korban diantar ke Mapolrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dan melakukan visum.
“Pelaku ditangkap di Kecamatan Rungkut, Senin (15/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Barang bukti dua potong pakaian tersangka dan celana korban yang ada bercak darah,” jelas Hendro.
Diketahui, tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.