Miris, Pelatih Paskibra Perkosa Murid di Surabaya

Lalu, korban diantar ke Mapolrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dan melakukan visum.

“Pelaku ditangkap di Kecamatan Rungkut, Senin (15/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Barang bukti dua potong pakaian tersangka dan celana korban yang ada bercak darah,” jelas Hendro.

Diketahui, tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Begal Selangkangan di Bekasi