Kejagung Panggil 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Mitrapost.comJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung memanggil lima orang saksi yang terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di daerah  Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022.

“Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2).

Kelima saksi yang diperiksa tersebut adalah  Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia berinisial T merupakan anak Thamron Tamsil, Direktur Keuangan PT Timah Tbk EE, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa HT, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MBG, dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa SG.

Baca Juga :   Mahfud Sebut Manusia Tak Punya Adab Beriringan dengan Sifat Koruptif

Selanjutnya, Sumedana mengatakan pemeriksaan yang dilakukan merupakan pengembangan kasus Thamron Tamsil atau Aaon.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati