Oknum Perangkat Desa di Pati Diduga Zina dengan Istri Warga

Pati, Mitrapost.com – Seorang Perangkat Desa di Kabupaten Pati dilaporkan ke Polresta Pati karena diduga berzina dengan istri warganya.

Laporan itu dilayangkan langsung oleh suami si perempuan ke Polresta Pati, Jumat (23/2/2024) dini hari. Dalam laporan tersebut disebutkan jika oknum Perangkat Desa inisial J dan perempuan berinisial S diduga beradegan mesum di hotel pada tanggal 12 Februari 2024.

Pelapor pun menduga oknum Perangkat Desa dan S telah melakukan perzinaan. Peristiwa itu terjadi saat pelapor atau suami si perempuan mencari ikan.

Saat memberikan laporan, pelapor juga mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui jika oknum Perangkat Desa dan S melakukan perzinaan saat membuka handphone S yang merupakan istri pelapor.

“Ketika istriku mengantar ngaji anaknya, aku tidak sengaja membuka handphone istriku, di dalamnya malah ada video asusila istriku dengan Perangkat Desa inisial J itu. Bahkan, pesan mesra masih ada di handphone istriku,” ucapnya.

Pelapor mengaku, oknum Perangkat Desa dan istrinya sudah berhubungan selama setahun sebelum rumahnya jadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut. Ditemui di kantornya, Alfan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan sudah mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Iya betul, kita sudah menerima pelaporan dari salah warga Kabupaten Pati terkait dugaan tindakan pidana perzinaan,” jelas dia.

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 284 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. (Emka)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati