Mitrapost.com – Pakar hukum tata negara Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie membantah isu Anwar Usman menjabat kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa kabar yang beredar di masyarakat merupakan kabar palsu atau hoaks.
“Karena belum ada putusan dari pengadilan,” kata Jimly dilansir dari Tempo, Jumat (23/2/2024).
Selanjutnya, Anwar Usman dicopot dari jabatannya setelah diputuskan Mantan Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) terbukti melanggar kode etik. Jimly memastikan bahwa saat ini belum ada putusan tetap atau inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kemudian, ia menegaskan bahwa yang telah ditetapkan inkract oleh PTUN Jakarta adalah permohonan Anwar guna membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru, merupakan penolakan kepada Prof. Denny Indrayana dan lainnya sebagai pemohon intervensi pihak ketiga pada kasus itu.
“Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela. Putusan sela belumlah final,” ujar Jimly menjelaskan.
“Putusan sela itu masih dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof Denny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar. Nah itu ditolak oleh pengadilan. Cuma itu putusannya. Jadi tidak ada bahwa nanti Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan,” lanjutnya.
Redaksi Mitrapost.com