Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan hasil pemilihan umum (Pemilu) usai waktu berbuka puasa hari ini Rabu (20/3/2024).
“Mungkin kalau waktu (pengumuman) definitifinya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya waktu berbuka, semacam itu,” ujar Komisioner KPU, August Mellaz dilansir dari Kompas.
Hingga hari ini, KPU masih berusaha menyelesaikan rekapitulasi suara Papua Pegunungan dan Papua.
“Sampai saat ini, tanggal 20 Maret 2024, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi dari 38. Nah posisinya sekarang untuk provinsi Papua dan Papua Pegunungan sudah ada di kantor KPU,” jelasnya.
Usai rekapitulasi dilakukan, KPU akan melakukan pencermatan dokumen yang dibutuhkan. Baru kemudian pengumuman hasil Pemilu dilakukan.
“Sebenarnya dokumen-dokumen sudah kami periksa dan list dokumen sudah ada semua, tapi kita butuh juga tanda tangan segala macan,” ujar Mellaz.
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan kapan persisnya hasil Pemilu bakal diumumkan. Namun batas akhir pengumuman hasil Pemilu oleh KPU jatuh pada Rabu malam ini pukul 23.59 WIB. (*)