Mitrapost.com – Jawa Tengah memiliki terkait kasus keracunan makanan. Dimana berdasarkan data yang dikumpulkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Jateng berada di urutan kedua setelah Jabar terkait kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko.
Oleh karena itu, pihaknya pun melakukan pengawasan yang ketat terhadap tempat pengolahan pangan atau TPP di Jateng
Kemudian pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa makan minum dengan adanya syarat Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Pada triwulan IV 2023, TPP di seluruh kabupaten/kota sudah mencapai target 65 persen. Ini akan kita tingkatkan terus pada tahun ini,” ujarnya.
Jateng sendiri memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) No 40/2023 tentang Pariwisata Ramah Muslim, yang memuat tentang aturan penyediaan makan yang halal dan juga harus aman.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mendorong agar pengusaha makanan punya sertifikasi halal.