Lagi, MKMK Nyatakan Anwar Usman Langgar Kode Etik

Mitrapost.com Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik.

Hal tersebut disebabkan oleh sikap Anwar yang menolak putusan KMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterima dirinya.

“Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Pada putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut dinyatakan telah melanggar kode etik terkait memutus perkara soal batas minimum usia capres dan cawapres yang dipengaruhi konflik kepentingan.

Sehingga Anwar diberi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Akan tetapi, ia menolak keputusan tersebut dan menggugat ke PTUN.

Baca Juga :   CCTV Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres

Kemudian, Palguna mengatakan perlu melayangkan teguran tertulis kepada Hakim terlapor sebagai wujud kepatuhan yang tulus terhadap keputusan MKMK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati