Pati, Mitrapost.com – Penerimaan negara berasal dari 2 jenis sumber, yakni penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut UU No 20 tahun 1997, PNBP merupakan seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Penerimaan tersebut juga mencakup pengelolaan dana Pemerintah, sehingga pengelolaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, harus bersifat transparan, akuntabilitas dan efektivitas.
Senada dengan ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Narso meminta pengelolaan PNBP dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan.
Pihaknya berharap Kabupaten Pati mendapatkan dana transfer yang transparan dan seimbang sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Mengingat saat ini penerimaannya kini dikelola oleh pemerintah pusat.
“Harapannya adanya semacam dana transfer yang transparan dan berimbang,” tegasnya.
“Itu kan pusat yang memutuskan,” imbuh anggota dewan yang duduk di kursi komisi D DPRD Pati tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan bahwa penerimaan negara, termasuk PNBP pada dasarnya digunakan untuk menunjang pembangunan nasional yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Dengan demikian, petugas yang mengelola harus bertanggung jawab. (Adv)
Redaksi Mitrapost.com






