Mitrapost.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki meminta agar penerapan sertifikasi halal untuk tiga kelompok produk ditunda.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan jutsru menilai bahwa sertifikasi halal menjadi kaharusan.
Sebab tiga kelompok produk yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan berpengaruh terhadap konsumen di Indonesia.
“Ya harus wajib [bersertifikat halal], kalau nggak siap-siap, kapan siapnya? Nanti setahun lagi nggak siap, 10 tahun lagi nggak siap, 100 tahun lagi nggak siap,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Penerapan sertifikasi halal sendiri awalnya direncanakan dilakukan pada Oktober 2024. Namun target tersebut tidak dapat dikejar sehingga MenkopUKM berkomunikasi dengan Presiden Jokowi untuk melakukan penundaan.
“Perhitungan kita memang sertifikasi halal kalau diterapkan Oktober 2024 ini pasti nggak kecapai meskipun kita akan terus mengejar,” ujar Teten.
Ada dua skenario yang ia usulkan. Yaitu dengan cara self declare atau menunda penerapan sertifikasi.
Self declare dapat dilakukan pelaku UMKM yang masuk dalam kategori jalur hijau seperti produk bahan baku halal.
“Yang kedua ditunda. Tadi pertanyaannya berapa lama ditunda? Itu harus dihitung kemampuan BPJPH untuk bisa mensertifikasi supaya nggak terlalu sering direvisi,” jelas Teten.
Sementara itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dimana aturan tersebut mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada Oktober 2024.
Jika tak dipenuhi, maka ada sanksi yang akan dikenakan berupa peringatan tertulis, kemudian denda administratif paling tinggi Rp2 miliar hingga pencabutan sertifikat halal dan penarikan barang dari peredaran.
“Pengenaan sanksi administratif dapat diberikan secara berjenjang, alternatif, dan/atau kumulatif,” demikian bunyi beleid tersebut. (*)
Redaksi Mitrapost.com