Mitrapost.com – Dua awak mobil tangka BBM ditangkap polisi setelah tepergok melakukan pengurangan muatan di Bendosari, Sukoharjo.
Kedua pelaku ini tepergok petugas yang melintas. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menjelaskan aksi ini terbongkar ketika petugas melakukan patroli di jalan lingkar timur Sukoharjo.
“Saat patroli rutin, ditemukan satu unit truk tangki Pertamina dengan kapasitas 16.000 liter yang sedang terparkir. Petugas kemudian mendekati kendaraan tersebut dan mendapati dua orang tengah melakukan aksi pengurangan isi BBM atau yang biasa dikenal dengan istilah kencing BBM,” kata Zaenudin, dalam siaran pers, dikutip dari Detik News pada Kamis (17/4/2025).
Tangki tersebut memuat BBM dengan jenis Pertalite. Kedua pelaku ini memindahkan pertalite dari tangka ke galon sebelum sampai di tempat tujuan.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kami kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 KUHP.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara intensif terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sukoharjo untuk mencegah terjadinya praktik-praktik kecurangan seperti ini,” kata dia.
Kedua pelaku ini merupakan awak mobil tangka, sopir dan kernet. “Iya (awak mobil tangki). Sopir dan kernet,” beber dia.
Redaksi Mitrapost.com