Mitrapost.com – Koruptor Agung Soenaryo (62) ditangkap oleh tim kejaksaan terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebelumnya, ia menjadi buron polisi selama 6 bulan. Dalam hal ini, Agung divonis bersalah karena telah merugikan negara sebanyak Rp23 miliar.
Ia ditangkap oleh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Purworejo di rumahnya di Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
“Hari ini kita telah melakukan pengamanan DPO Kejaksaan Negeri Purworejo atas nama Drs Agung Soenaryo. Yang bersangkutan terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan lahan seluas kurang lebih 25 hektare di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Purworejo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP) PT Angkasa Pura I. BUMN ya,” kata Kajari Purworejo, Eddy Sumarman saat ditemui detikJateng di kantornya, Selasa (14/5/2024).
“Itu sebenarnya buron dari Oktober 2023 ditetapkan DPO oleh kami. Selama ini gagal ditangkap dan akhirnya tadi kita mendapatkan informasi dari tim Kejati Jateng kemudian kami meluncur ke TKP dan melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Nilai korupsi Rp 23 miliar. Dia ini makelar, sebagian uangnya digunakan sendiri oleh terpidana,” sebutnya.
Ia sebelumnya menjadi buron Kejari Purworejo dan telah menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang dan sempat dinyatakan bebas pada 2022.
Akan tetapi pada kasasi Mahkamah Agung, pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
“Kronologinya kenapa dia buron karena di awal di sidang di Pengadilan Negeri Tipikor dia bebas tahun 2022 waktu itu. Kemudian kita ajukan kasasi dan putusannya masuk dengan pidana selama tujuh tahun. Cuma ketika putusan yang bersangkutan kan awalnya bebas nggak ditahan, akhirnya waktu jatuh putusan selama tujuh tahun yang bersangkutan kita cari untuk dieksekusi tidak ditemukan sampai hari ini tadi,” jelasnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4159 K/Pid.Sus/ 2023, Agung dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 20.148.000.000 subsider 3 tahun penjara,” terangnya.
“Saya tidak bersalah, saya sudah pernah menang. Nanti saya akan mengajukan PK,” ucapnya sembari masuk ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Purworejo.
Redaksi Mitrapost.com






