KPK Bantah Ada Unsur Politik Dalam Penanganan Kasus Mbak Ita

Semarang, Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya unsur politik dalam penggeledahan rumah pribadi Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Balaikota Kota Semarang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya berfokus pada penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.

“Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/7/2024).

Selanjutnya, Asep menyebutkan penyidikan yang dilakukan mempertimbangakan kecukupan alat bukti. Dia menyampaikan tidak ada maksud lain, misalnya urusan politik.

“Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada. Jadi kami pure, murni, ranah hukum,” ujar dia.

Sebagai informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ditetapkan jadi tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024).

Selain Mbak Ita, KPK juga menetapkan Alwin Basri, suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Martono, Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dan Rahmat U Djangkar, dari pihak swasta.

Keempatnya pun telah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Mbak Ita diperiksa, sejak Rabu (17/7/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. (*)