Pemkab Pati Bakal Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Korupsi di Desa Winong

Pati, Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Inspektorat Pati bakal turun tangan mengusut kasus dugaan korupsi di Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati yang melibatkan Kepala Desanya, Ujok Budiyanto.

Camat Winong Kabupaten Pati, Luky Pratugas Narimo menyampaikan bahwa pihaknya sempat koordinasi dengan PJ Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Kemudian, koordinasi dengan PJ Bupati Pati, pihaknya menambahkan atau mendapatkan titik temu bakal adanya tim Audit dari Inspektorat Pati yang akan melakukan mediasi ke Desa Winong.

“Arahan beliau adalah beliau akan menurunkan auditor yang akan melakukan audit secara menyeluruh bukan audit reguler tetapi audit khusus atau investigasi ke Pemerintah Desa Winong,” ujar Luky, Senin (02/09/2024).

Kendati demikian, lanjut Luky adanya kasus dugaan korupsi DD atau penyelewengan dana yang lain yang boleh menentukan yakni Pemkab Pati. Diketahui dugaan korupsi Kades Winong, Ujok bernilai hampir Rp300 juta.

“Yang bisa menentukan bahwa kepala desa Winong terdapat pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara dan berapa besar kerugian negara adalah inspektorat,” paparnya.

Apabila memang benar Kades Winong tersandung kasus korupsi, Luky menyampaikan konsekuensi pasti bakal diterima Kades Winong.

“Hasil pemeriksaan mengarah kepada tindak pidana korupsi (Bapak Ibu sekalian) tanpa Jenengan minta mundur pun, konsekuensi mundur pun itu akan diterima kepala Desa,” jelasnya.

Kendati demikian, Luky menegaskan kembali bahwa percayakan dugaan korupsi ini kepada Pemkab Pati.

“Percayakan mekanisme pembinaan kepada Kabupaten,” pungkasnya.

Sementara itu, Tri Handoko Wakil Ketua BPD Desa Winong mengaku dugaan korupsi pernah dilaporkan ke pihak polisi.

Kemudian, laporan tersebut dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Winong disuruh menghentikan pemanggilan dugaan korupsi.

“Kemudian dari perangkat minta untuk pemanggilan-pemanggilan dihentikan, dari kami menyikapi memang sebaiknya dihentikan tapi dengan surat pernyataan. Apabila kepala desa tidak memperbaiki kinerjanya kepala desa siap mengundurkan diri,” tutup dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati