Temanggung, Mitrapost.com – Kasus perundungan sempat viral terjadi di salah satu sekolah di Kabupaten Temanggung.
Kini Pemkab Temanggung dan Polres setempat pun berkolaborasi menggencarkan kampanye stop perundungan di sekolah.
Penjabat (Pj) Sekda Temanggung Agus Sujarwo mengatakan bahwa perundungan merupakan hal yang merugikan tak hanya bagi korban namun juga bagi pelaku.
“Perundungan ini tidak baik, merugikan, baik bagi korban, maupun pelaku,” jelasnya.
Bagi korban, mereka tak hanya menderita luka fisik namun juga psikisnya. Belum lagi waktu penyembuhannya yang memerlukan waktu yang lama.
“Bagi anak-anak, jika tidak ada upaya pemulihan bisa berdampak bagi masa depan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan bahwa kasus perundungan sudah seharusnya dihentikan.
“Bhabinkamtibmas juga terlibat aktif dalam stop bullying ini,” ujarnya.
Didik Tri Wibowo mengakui, saat ini pihaknya sedang menangani kasus perundungan. Satu terduga pelaku wajib lapor, dan tidak ditahan.
“Motif perundungan, karena terduga pelaku cemburu, kekasihnya berkomunikasi dengan korban,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, saat penganiayaan ada saksi yang merekam dan menyebarkannya di media sosial. Orang tua korban yang tidak terima lantas melapor ke polisi. (*)
Redaksi Mitrapost.com