Mitrapost.com – Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK melakukan gugatan uji materi berkenaan dengan Pasal 36 ayat a UU KPK.
Gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini terkait aturan pimpinan KPK dilarang untuk berhubungan dengan pihak berperkara.
Selain Ales, terdapat dua pegawai KPK yang menjadi pemohon. Mereka adalah Maria Fransiska sebagai Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK dan Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK.
“Norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan KPK. Sementara di Pasal 6 (UU KPK) dilarang,” kata pengacara Alex Marwata, Periati BR Ginting, dikutip dari Detik News, pada Kamis (7/11/2024).
Berikut Pasal 36 ayat a UU KPK yang digugat Alex Marwata ke MK:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun
Alex lalu menjelaskan sejumlah alasan gugatan tersebut. Ia menilai aturan tersebut tidak berkepastian.
“Bahwa akibat rumusan norma yang tidak jelas dan tidak berkepastian tersebut dalam Norma Pasal 36 huruf a tersebut, telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya, pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan Pemohon 1 sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya,” bunyi di gugatan Alex Marwata.
“Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini. Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan “hubungan … dengan alasan apapun” pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana. Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai apparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 hurf a UU KPK,” imbuhnya.
Dalam petitumnya, Alex Marwata menyebut Pasal 36 tidak mempunyai gugatan hukum tetap. Berikut bunyi lengkapnya:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan pada Pasal 36 huruf Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentag Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3. Memerintahkan untuk membuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






