Penertiban Tempat Karaoke di Tayu Pati, Ternyata Tanah Milik PT KAI

Pati, Mitrapost.com – Delapan bangunan remang-remang di Jalan Tayu-Juwana yang berlokasi di Desa Margomulyo Kecamatan Tayu dibongkar oleh Satpol PP.

Diketahui bahwa tempat esek-esek ini telah berdiri sejak empat tahun yang lalu. Terdapat dua alat berat yang dikerahkan untuk menghancurkan bangunan.

Pemilik warung nampak mengambil barang-barang dan pasrah atas kejadian tersebut.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengungkapkan bahwa bangunan-bangunan berada di tanah milik PT KAI. Sebelumnya, pihak Satpol PP telah melayangkan surat sebanyak tiga kali.

“Kita hari melakukan penertiban bangunan liar di atas tanah KAI yang dilaksanakan untuk kegiatan warung remang-remang. Sehingga dengan hari ini penertiban dan pembongkaran bisa dilaksanakan,” jelas Sugiyono kepada wartawan ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2025).

“Dan ini kemarin Forkopimda rapat dan diputuskan pembongkaran dan hari ini dilaksanakan,” jelas dia.

Sugiyono menjelaskan jika sebelumnya hanya ada satu bangunan hingga kini bertambah menjadi delapan bangunan.

“Ada karaoke ada miras, ya namanya karaoke lah dan sudah meresahkan masyarakat,” ungkap Sugiyono.

“Sudah ada sejak empat tahun lalu,” dia melanjutkan.

Ia mengatakan jika bangunan tersebut dijadikan tempat maksiat hingga meresahkan warga.

“Nanti kita akan tindak lanjuti bangunan yang lain ke depannya,” tutur dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati