Rekam Tetangga Saat Mandi, Pria di Cirebon Ditangkap Atas Dugaan Pornografi

Mitrapost.com – Pria di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), inisial AS (30), ditangkap buntut dugaan konten pornografi. Pelaku disebut sengaja merekam tetangganya sendiri yang sedang mandi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, membenarkan bahwa pelaku dan korban bertetangga. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pelaku melakukan aksi cabul tersebut.

“Pelaku merupakan tetangga korban. Saat ini masih kami lakukan pendalaman terkait motif dan rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar dia, Minggu (5/7/2026), dikutip Detik.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban kepada pihak kepolisian. Saat ini, polisi fokus pada pelanggaran privasi dan konten pornografi. Rekaman tersebut ditelusuri apakah hanya disimpan untuk konsumsi pribadi atau disebarluaskan melalui media elektronik lainnya.

“Secara hukum, tindakan merekam seseorang tanpa izin dalam kondisi pribadi, seperti saat mandi, dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29. Tak hanya itu, jika terbukti menyebarkan atau mengirimkan rekaman tersebut, pelaku terancam jeratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1).

AS terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami terus selidiki lebih dalam terkait kasus ini untuk mengetahui motif tersangka lebih lanjut,” bebernya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati