Mitrapost.com – Terungkap penipuan modus love scamming di Kota Medan, Sumatera Utara. Terkait kasus ini, sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) dan puluhan warga negara Indonesia (WNI) diamankan petugas gabungan.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi terkait aktivitas orang asing di kawasan CBD Polonia, Medan. Penggerebekan lalu dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Medan dan Polda Sumatera Utara pada Selasa (23/6/2026).
“Penggerebekan pertama dilakukan oleh tim gabungan Kanimsus Medan dan Polda Sumatera Utara pada Selasa,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian, Senin (6/7/2026), dikutip CNN Indonesia.
Petugas menangkap seorang warga negara Cina yang berperan sebagai koordinator dan 31 pekerja WNI dalam operasi pertama. Operasi kedua dilakukan pada Rabu (24/6/2026) di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven.
“Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali menangkap enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan,” lanjut dia.
Enam WNA tersebut terdiri dari seorang warga negara Vietnam dan lima warga negara Cina.
Menurut penyelidikan, sindikat penipuan daring tersebut memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial untuk menjaring banyak korban di luar negeri. Mereka melakukan love scamming hingga korban mengalami kerugian finansial.
“Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban,” kata dia.
Kantor Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam di Indonesia untuk mendeportasi ketujuh WNA tersebut serta mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap setiap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun keberadaannya di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, kasus love scamming masih dalam pengembangan pihak berwajib dalam rangka mengungkap jaringan lebih besar yang terlibat dalam praktik penipuan online ini. Dari seluruh lokasi operasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti elektronik.
“Berupa 120 unit telepon seluler, 53 unit komputer, 7 laptop, 48 papan keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya,” tutur Uray. (*)

Redaksi Mitrapost.com






