Mitrapost.com – Dokter Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pelaku pemerkosaan terhadap penunggu pasien ternyata membawa sendiri obat-obatan.
Hal itu terungkap dari hasil pengakuan tersangka Priguna Anugerah Pratama (31) dalam pemeriksaan sementara yang dilakukan Polda Jawa Barat.
“Sementara katanya bawa sendiri ya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan dilansir dari Kompas.
Pihak rumah sakit diketahui tidak memberikan izin penggunaan obat kepada tersangka.
“Tak ada izin penggunaan obat,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian pun masih mendalami dari mana obat-obatan yang dibawa tersangka tersebut berasal.
“Masih kami dalami bersama dengan rumah sakit terkait penggunaan obat-obatan,” jelasnya.
Sejumlah obat yang ditemukan polisi di tempat kejadian diantaranya ada propofol, midazolam HCI, fentanyl citrate, rocuronium bromide, dan ephedrine hydrochloride.
Dari obat-obatan tersebut, polisi masih belum mengetahui obat mana yang digunakan untuk membius korban. Untuk menelusurinya, polisi akan melakukan uji toksikologi.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menahan tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, polisi juga berencana menambah dakwaan dengan Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berulang. (*)

Redaksi Mitrapost.com