Jepara, Mitrapost.com – Polisi menangkap wanita yang membuang bayi laki-lakinya di bangunan gudang Desa Pendosawalan, Kalinyamatan, Jepara.
Pelaku hanya menangis sesal ketika ditanya terkait dengan sepucuk surat yang diletakkan di kardus bayi.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar mengungkapkan bahwa, tersangka berinisial DS (19), warga Banyumas yang ditangkap di pintu masuk Tol Demak.
Dalam hal ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kardus, sarung batal pink, dan surat permintaan maaf.
“Selain itu barang bukti berupa bandel buku catatan, cermin kecil, gunting, baju pendek, celana pendek,” kata Wildan dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik Jateng pada Sabtu (19/4/2025).
Sebelumnya, anggota Polres Jepara mendapat informasi penemuan bayi pada Kamis (17/4).
“Setelah petugas melakukan olah TKP dan interograsi awal para saksi, kemudian didapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka,” ujar Wildan.
“Tersangka ditangkap oleh petugas di pintu masuk Tol Demak. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Wildan.
DS baru tinggal di Jepara sekitar lima bulan dan mengaku mempunyai teman pria di Jepara. Bayi tersebut merupakan hasil hubungannya bersama pria tersebut.
“Tinggal di Jepara sudah lima bulanan. Teman biasa di Banyumas. Laki-laki orang Banyumas. Teman biasanya,” ungkap Wildan.
Atas perbuatannya, DS dikenakan pasal 77B jo Pasal 76B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 KHUPidana.
“Dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Wildan.
Perlu diketahui sebelumnya, video viral menampilkan seorang bayi pria dengan surat bersamanya.
“Maaf ya belum bisa merawat kamu karena masih ngekos makan aja susah. Tolong titipin ke panti aja. Yang mau merawat makasih ya. Btw anaknya cowok,” tulis surat itu. (*)
Redaksi Mitrapost.com