Berdiri di Atas Sempadan, Satpol PP Pati Robohkan 3 Bangunan Liar di Tayu

Pati, Mitrapost.com – Satpol PP Kabupaten Pati bersama aparat gabungan menertibkan tiga bangunan liar di Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati pada Rabu (30/4/2025). Bangunan itu dirobohkan lantaran berdiri diatas sempadan.

Aparat gabungan terdiri dari tim Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tayu.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan dan penertiban umum di wilayah Kabupaten Pati. Yaitu penegakan Perda Kabupaten Pati Nomor 19 tahun 2007 tentang Garis Sempadan.

Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP telah memberikan surat peringatan hingga ketiga kalinya kepada pemilik bangunan.

“Kami telah memberikan Surat Peringatan ke I, ke II dan ke III kepada para pemilik bangunan untuk melaksanakan pembongkaran secara mandiri,” ujar Sugiyono.

Pada saat penertiban, kata dia 80 persen bangunan sudah dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya. Guna merobohkan bangunan, tim aparat gabungan membawa alat berat ke lokasi pembongkaran.

Selain itu, ia menyebut pemilik bangunan diberikan dana santunan dari Baznas Kabupaten Pati. Uang tersebut supaya digunakan pemilik bangunan untuk keperluan sehari-hari.

“Dua pemilik bangunan telah menerima dana santunan, tetapi satu pemilik bangunan lagi menolak menerimanya, dana santunan diberikan oleh Baznas Pati dengan disaksikan oleh Satpol PP dan Forkopimcam Tayu,” jelasnya.

Diketahui pemilik bangunan liar di Desa Sendangrejo, di antaranya adalah Susiyani bangunan digunakan untuk Warung, Ali digunakan untuk toko serta Tri Junianto digunakan sebagai tempat tinggal. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati