Pati, Mitrapost.com – Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, saat ini masih menunggu penertiban Peraturan Presiden (Perpres).
Menanggapi itu, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muslihan menyatakan hingga kini penyuluh pertanian masih di bawah naungan Dinas Pertanian.
“Untuk saat ini, penyuluh pertanian masih di bawah Dinas Pertanian. Akan tetapi kedepannya itu akan satu pintu di kementerian,” ucapnya kepada Mitrapost.com belum lama ini.
Maka dari itu, ia mengatakan masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah pusat. Sehingga Muslihan berharap dengan adanya rencana ini tidak menghambat kinerja dari penyuluh pertanian.
“Jadi, kita tunggu saja seperti apa prosedurnya dan fungsinya bagaimana. Yang pasti, mau dibawah naungan Kementerian maupun Dinas Pertanian, yang terpenting kerja maksimal demi kebaikan bersama untuk mendukung pertanian di Pati,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa jumlah penyuluh pertanian mengalami penurunan drastis hingga 53 persen dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi itu, mengakibatkan minimnya pendampingan bagi petani di lapangan, dengan rasio saat ini mencapai lima desa hanya dilayani oleh satu penyuluh.
“Penyuluh adalah ujung tombak dalam pendampingan petani. Idealnya, satu desa memiliki satu penyuluh. Namun, saat ini kondisinya lima desa hanya dilayani satu penyuluh. Karena itu, Presiden Prabowo telah menyetujui kewenangan penyuluh ditarik ke pusat,” paparnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com




