Mitrapost.com – Pemerintah mempunyai rencana untuk membangun tanggul laut raksasa atau giant sea wall (GSW). Bahkan proyek ini masuk dalam program prioritas.
Dalam hal ini, pemerintah tenngah Menyusun regulasi untuk mengakomodir pembangunan. Tanggul akan masuk dalam indikasi program di Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Perencanaan Ruang Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Abdi Tunggal Prianto.
“Kemudian yang terkait giant sea wall dan juga kegiatan-kegiatan yang kalau dikelompokkan namanya waterfront city lah kira-kira yang sedang kami prioritaskan. Ini akan kami masukkan karena ini memang mandat ya, mandat atau prioritas dari KKP dan juga beberapa kementerian lain, akan dimasukkan di dalam indikasi program,” kata Abdi dalam konferensi pers, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik finance pada Kamis (8/5/2025).
Abdi mengatakan terdapat tiga daerah yang akan dibangun tanggul raksasa yaitu Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur.
“Jadi kita indikasinya hanya akan ada pembangunan giant sea wall di dalam indikasi program untuk DKI Jakarta kemudian Jawa Tengah, Jawa Timur dan seterusnya. Nah nanti ada di bagian kami yang lain yang mengatur zonasi-zonasi rincinya jadi, tata ruang laut rincinya, master plan-nya itu akan diatur di bagian yang lebih rinci, di perencanaan ruang rinci kawasan,” jelas Abdi.
Peraturan RTRWN akan menjadi acuan perencanaan ruang wilayah nasional guna mendukung percepatan program prioritas Biro Kelautan dan Perikanan.
“Jadi nanti di dalam peraturan RTRWN yang terintegrasi dengan ruang laut itu ada bagian yang di perencanaannya sudah ada alokasi-alokasi ruang yang memang peruntukannya digunakan untuk peruntukan tertentu gitu ya,” terang dia.
Dalam pembahasannya, KKP memberikan usulan jika tanggul raksasa ini dapat menggunakan cara alami yaitu penanaman mangrove.
“Ya, karena konsepnya masih dibahas kami akan memberikan semacam prioritas-prioritas untuk menggunakan metode-metode yang lebih natural, termasuk menggunakan mangrove,” terang Abdi.
Lebih lanjut, pemerintah juga melakukan penataan daerah aliran sungai (DAS), serta limbah agar lebih komprehensif dalam pembangunan tersebut.
“Kemudian sumber daya air yang dari atas dan sebagainya itu diatur lebih komprehensif supaya tidak ada lagi penurunan muka air tanah, kemudian intrupsi dan sebagainya, itu juga akan teratasi dengan adanya kegiatan yang lebih komprehensif,” imbuh dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com






