Mitrapost.com – Buronan bernama Januar Murdianto alias Jawir berhasil dibekuk oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) setelah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakut.
“Melakukan penangkapan Terdakwa atas nama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto,” kata Kepala Kejari Jakut, Dandeni Herdiana, dalam keterangannya, dikutip dari Selasa (13/5/2025).
Januar ditangkap Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut atas kasus prostitusi atau perbuatan cabul.
Tim gabungan jaksa menangkap januar ketika mendatangi kantor pacarnya yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
“Tim melakukan upaya penangkapan, namun pada saat hendak diamankan Terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri akan tetapi upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan,” katanya.
Perlu diketahui sebelumnya, Januar kabur dari PN Jakarta Utara saat proses pemeriksaan saksi pada
Januar melarikan diri dari PN Jakut setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada Selasa (6/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku didakwa telah melakukan pelanggaran pada Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. (*)
Redaksi Mitrapost.com