Pati, Mitrapost.com – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati menggelar public hearing terkait penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Pertemuan pada Jumat (23/5/2025) di ruang sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Pati Danu Iksan, serta dihadiri sejumlah jajaran organisasi keagamaan.
Danu menyatakan, fokus utama dalam public hearing kali ini mengenai tempat hiburan malam alias karaoke yang semakin menjamur di Kabupaten Pati.
Dalam praktiknya, banyak ditemukan permasalahan dan perlunya perubahan payung hukum untuk menyesuaikan kondisi di lapangan saat ini.
“Jadi hari ini kami DPRD Pati melalui Bapemperda mengadakan public hearing dalam rangka menyelaraskan Perda Pariwisata,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejumlah masukan ditampung mulai dari aturan jarak tempat karaoke, jam operasional, hingga penertiban tempat karaoke yang tidak berizin.
Masukan-masukan tersebut dinilai sangat penting untuk menyamakan persepsi dengan masyarakat akan pentingnya payung hukum pariwisata.
“Masukan yang cukup berharga bagi Bapemperda, ini adalah wujud nyata DPRD menerima aspirasi masyarakat untuk pembentukan Perda yang lebih baik. Ini menjadi dasar agar Perda sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pati,” jelasnya.
Lebih lanjut, Danu mengungkapkan bahwa nantinya perubahan Perda ini bisa diselaraskan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati. Selanjutnya bisa dijalankan oleh instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinporapar. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com




