Mitrapost.com – Seorang warga Kabupaten Wonosobo tega menusuk temannya sendiri gegara rokoknya diambil.
Peristiwa penusukan itu terjadi di kawasan Cafe Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku berinisial S (44) warga Kelurahan Sapuran dan korban H (25) awalnya mengonsumsi minuman keras bersama di teras bawah kafe tersebut.
Kemudian korban mengambil rokok milik pelaku dan membuat pelaku merasa terganggu.
“Ketegangan muncul ketika korban mengambil rokok milik pelaku,” ujar Kapolres Wonosobo, AKBP M. Akbar Bantilan dilansir dari Kompas.
Karena emosi, pelaku kemudian mengambil pisau lipat dengan panjang 8 cm dari saku celananya dan menusuk korban ke leher. Akibatnya, korban pun menderita luka serius. Dua saksi lantas membawa korban ke Puskesmas Sapuran.
Sementara itu, pelaku melarikan diri setelah melakukan penusukan tersebut. Ia sempat menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap pada 24 April 2025.
“Pelaku sempat melarikan diri pasca kejadian dan menjadi buron selama beberapa bulan,” jelasnya.
Pelaku diamankan dari rumahnya yang berada di Kelurahan Sapuran. Kini, ia pun menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Wonosobo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, atau Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu bilah pisau lipat dan satu setel pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian,” jelasnya.
Kapolres Wonosobo, AKBP M Akbar Bantilan meminta masyarakat tak menyimpan senjata tajam tanpa alasan jelas.
“Selain itu, jauhilah konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com



