Cabuli Anak Usia 8 Tahun, Marbut Masjid di Bandung Dilaporkan Polisi

 

Mitrapost.com – Seorang marbut masjid dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku inisial DW (44) tersebut melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya yang masih berusia 8 tahun dengan uang saku.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa pelaku mencabuli korban sekali. Hal itu dilakukan di dalam masjid yang berlokasi di Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Kejadiannya terjadi di salah satu rumah ibadah, dengan kejadian korban umur 8 tahun untuk pelaku atas nama DW, pekerjanya adalah pengurus di salah satu tempat ibadah (marbut),” kata Kombes Pol Budi, Selasa (22/7/2025), dikutip Detik.

“Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tapi nanti tetap kita akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya,” lanjutnya.

Kasus tersebut berhasil terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang saku sebanyak Rp5 ribu.

“Jadi modus operandinya yaitu pada saat pengurus tempat ibadah tersebut sedang bekerja, melihat korban sering bulak-balik di tempat ibadah tersebut, kemudian korban dipanggil ke kantornya dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp5 ribu rupiah,” ungkapnya.

Pihak korban kemudian melapor ke Unit PPA Polrestabes Bandung, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap DW. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan dan konseling terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Jadi pas korban pulang ke rumah, dia menceritakan apa yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dari keluarga membuat laporan ke Unit PPA Polrestabes Bandung dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kombes Pol Budi.

Budi menyebut penyidik Unit PPA Polrestabes Bandung akan melakukan pendampingan terhadap korban. “Pasti, kita akan pendampingan karena ini anak masih di bawah umur, makanya kita akan memberikan pelindungan, kita akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA,” lanjutnya.

DW dijerat pasal 82 Junto 76E Undang-undang 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati