Mitrapost.com – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Mereka adalah Kepala Desa (Kades) berinisial AP, Sekretaris berinisial GH, Bendahara berinisial HK, Kepala Seksi Pembangunan berinisial TM, Kepala Seksi Pemberdayaan berinisial BP, serta Kaur Tata Usaha berinisial SP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Saparua, Asmin Hamdja, menyebutkan bahwa para tersangka diduga melakukan persengkongkolan dalam penggelapan DD. Anggaran yang seharusnya disetor ke kas desa, oleh mereka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Para tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk melancarkan aksinya dan lepas dari kecurigaan.
“Para tersangka selain mereka menggunakan anggaran tidak sesuai RAB, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya di setor ke Kas Desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ujarnya, Senin (21/7/2025), dikutip CNN Indonesia.
Sebelumnya, perkara ini telah dua kali diekspose di Kejaksaan Negeri Ambon pada 7 Juli 2025, hingga enam orang ditetapkan tersangka kasus Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw tahun Anggaran 2020-2022.
“Kami sudah dua kali lakukan ekspose perkara di Kejari Ambon, terakhir tanggal 7 Juli 2025, dengan kesimpulan enam orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw tahun Anggaran 2020-2022,” lanjutnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini terbongkar berdasarkan temuan Inspektorat Maluku Tengah atas dugaan penggelapan Dana Desa Tiouw tahun 200-2022. Menurut perkiraan awal, aksi tersebut merugikan negara hingga mencapai Rp900 juta lebih. Sementara itu, pihak Kejari Saparua juga menemukan kerugian negara mencapai Rp238 Juta. (*)

Redaksi Mitrapost.com