Mitrapost.com – Sebuah tempat hiburan malam atau diskotik di Ciumbuleuit, Kota Bandung digerebek Satpol PP setelah menggelar ‘pesta sabun’ atau foam party. Pasalnya, kegiatan tersebut dianggap meresahkan hingga menuai kecaman banyak orang.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, pihaknya melarang tegas kegiatan yang bertentangan dengan norma dan merusak moral masyarakat. Sebab, pesta yang viral di media sosial tersebut disebut menampilkan adegan tak senonoh dan terlalu banyak memperlihatkan aurat.
“Ini mencederai warga Bandung. Hiburan boleh, asal ada izin dan tidak melanggar Perda. Kalau terbukti melanggar, kami segel. Kalau tidak, manajemen harus buat pernyataan tidak akan mengulanginya,” katanya, Selasa (26/8/2025), dikutip Detik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkot tidak melarang adanya acara hiburan. Meski demikian, setiap kegiatan tidak boleh melanggar aturan yang berlaku, maupun norma agama dan kesopanan yang ada di masyarakat.
“Kami tidak melarang hiburan, tapi jangan sampai menciderai visi Bandung Agamis yang sedang kita bangun,” katanya.
Diketahui, diskotik tersebut sebenarnya memiliki izin usaha yang lengkap, mulai dari izin restoran, bar, klub malam, diskotik, hingga izin perdagangan minuman beralkohol. Namun, diduga kelalaian dari pihak event organizer (EO) yang menyelenggarakan kegiatan kontroversial tersebut.
Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar Perda, termasuk kemungkinan penyegelan. (*)

Redaksi Mitrapost.com