Pati, Mitrapost.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati berencana bertolak ke Jakarta selama tiga hari, mulai Senin (8/9/2025) hingga Rabu, (10/9/2025).
Mereka akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sejumlah persoalan mutasi pejabat yang menjadi sorotan publik.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menjelaskan bahwa konsultasi ke Kemendagri diperlukan lantaran adanya dugaan pelantikan pejabat sebelum Bupati Pati, Sudewo, genap enam bulan dilantik.
Padahal, aturan menyebutkan bahwa mutasi dan pelantikan jabatan sebelum masa enam bulan harus mendapatkan izin dari Mendagri.
“Apakah benar izin itu ada atau tidak, termasuk soal jumlah pejabat yang dilantik. Informasinya hanya 70 yang diizinkan, tetapi ternyata ada 80 yang dilantik. Ini yang akan kami konfirmasi langsung ke Mendagri,” ujarnya.
Sementara ke BKN, Pansus akan menanyakan soal rekomendasi terkait Direktur RSUD Soewondo, serta mengecek apakah mutasi pejabat yang sudah dilakukan sesuai aturan.
“Tujuan kami agar langkah Pansus tidak keliru. Semua harus sesuai prosedur, sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan. Konsultasi ini penting sebelum kami melanjutkan rapat berikutnya,” tegasnya.
Selain ke Mendagri dan BKN, Pansus juga membuka kemungkinan melakukan konsultasi ke instansi lain yang terkait dengan 12 poin aspirasi masyarakat yang menjadi dasar dibentuknya pansus.
Usai kunjungan ke Jakarta, Pansus akan kembali menggelar rapat untuk menentukan siapa saja pihak yang akan dipanggil berikutnya, termasuk kemungkinan menghadirkan Sekda sebelumnya maupun sejumlah kepala dinas. (*)

Wartawan Mitrapost.com