Pati, Mitrapost.com – Bupati Pati, Sudewo menegaskan bahwa proses penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membutuhkan waktu dan evaluasi yang matang.
Sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya diberi ruang untuk melakukan evaluasi sebanyak dua kali dalam kurun waktu tiga bulan.
“Kalau sudah dua kali dalam tiga bulan, kita akan lihat apakah sudah pas atau belum. Evaluasi ini dilakukan dengan berbagai parameter dan ukuran yang jelas,” ujar Sudewo saat melantik pejabat administrator dan pengawas, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya penyegaran dan peningkatan kinerja. Ia berharap langkah ini mampu memperlancar pelayanan publik tanpa harus sering melakukan perombakan.
“Kalau dipersepsikan secara positif, ini hal yang biasa. Tujuannya, semata-mata untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sudewo juga meminta pejabat yang baru dilantik menerima keputusan dengan ikhlas, serta bekerja dengan sepenuh hati. Ia menekankan bahwa setiap aparatur harus menempatkan diri sebagai bagian dari pemerintah yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Di mana pun ditempatkan, kalau kita memposisikan diri sebagai pemerintah yang melayani, pasti akan terasa nyaman. Yang penting, kita jalankan sepenuh hati,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 48 pejabat di lingkungan Pemkab Pati resmi dilantik untuk menempati posisi masing-masing sesuai dengan keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/4402 Tahun 2025 tertanggal 15 September 2025. (*)

Wartawan Mitrapost.com