Hari Ini Pansus Hak Angket DPRD Pati Panggil Tiga Pihak

Pati, Mitrapost.com Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menggelar rapat kerja, Rabu (17/9/2025). Kali ini, tiga pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni mantan Sekda Pati Jumani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Riyoso, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, pemanggilan ini untuk mendalami sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik. Dari hasil rapat, terungkap bahwa Jumani selama menjabat Sekda tidak dilibatkan dalam pembahasan penting terkait kebijakan daerah.

“Pak Jumani tidak dilibatkan dalam pembahasan pajak PBB, mutasi jabatan, maupun pembuatan peraturan bupati. Beliau hanya disuruh tanda tangan tanpa tahu isi dan prosesnya,” ungkapnya.

Sementara itu, pemanggilan Kepala DPUPR lebih difokuskan pada penjelasan pembangunan di Kabupaten Pati dengan anggaran besar mencapai lebih dari Rp400 miliar. Pansus juga menanyakan sejumlah isu proyek yang sempat viral di masyarakat.

“Pak Riyoso kita minta keterangan terkait tugas, wewenang, dan mekanisme anggaran. Untuk proyek-proyek yang ramai dibicarakan, datanya akan dikirim ke kami. Pansus akan pelajari lebih lanjut sebelum disampaikan ke publik,” jelasnya.

Meski rapat kali ini tidak menghasilkan temuan besar, Bandang menilai keterangan yang diperoleh tetap penting bagi jalannya Pansus.

“Hari ini memang tidak ada temuan yang mencolok. Temuan utama hanya soal mantan Sekda yang tidak dilibatkan dalam sejumlah proses penting. Yang lain masih dalam pembahasan,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati