Mitrapost.com – Polisi dari Polsek Simpang Empat bersama Satreskrim Polres Tanah Karo buru pelaku yang diduga menghabisi nyawa MRP (32). Sebelumnya, jasad korban ditemukan terkubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Simpang Empat AKP Domdom Panjaitan mengatakan, setelah dievakuasi pada Selasa (16/9/2025), jasad korban dibawa ke RSU Kabanjahe untuk pemeriksaan visum et repertum (VER), kemudian diautopsi ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk mengetahui penyebab kematian.
Ia juga menjelaskan, polisi tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi untuk menggali informasi tentang kemungkinan pelaku beserta motifnya.
“Kami sedang menghimpun keterangan saksi-saksi serta melakukan pulbaket. Saat ini, Polsek Simpang Empat bersama Satreskrim Polres Tanah Karo tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku serta motifnya,” kata AKP Domdom, Rabu (17/9/2025), dikutip Detik.
Korban MRP terakhir dilihat keluarga pada Senin (15/9/2025) sekira pukul 22.30 WIB. Saat itu, adik korban melihat kakaknya dijemput oleh pria berinisial GN. Namun, sejak saat itu, korban tidak pernah kembali ke rumah, sehingga keluarga mencari keberadaannya.
Pada Selasa (16/9/2025), saksi menemukan gundukan tanah yang mencurigakan di lokasi. Dia kemudian menghubungi Polsek Simpang Empat untuk melakukan penggalian dan menemukan jasad korban di sana.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, saksi menemukan gundukan tanah mencurigakan di bawah pohon kopi. Saat digali, terlihat adanya kejanggalan hingga akhirnya dilaporkan ke pihak Polsek Simpang Empat,” jelasnya.
Saat penemuan jenazah, kondisi korban hanya mengenakan celana dalam. Selain itu, menurut hasil pemeriksaan awal dan olah TKP, diduga kuat ada unsur tindak pidana dalam kasus penemuan mayat di TPU tersebut.
“Setelah dilakukan penggalian, ditemukan sosok pria hanya mengenakan celana dalam. Keluarga memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Melky Refanta Perangin-angin. Tidak ada harta benda maupun pakaian lain yang melekat pada tubuh korban,” jelas dia.
“Dari hasil awal, kuat dugaan ini merupakan tindak pidana,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






