Mitrapost.com – Pasangan suami istri (Pasutri) inisial SN dan AM diduga melakukan pencurian benda bersejarah dari Istana Siak, Riau. Keduanya kini sudah diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan peristiwa pencurian pada Rabu (17/9/2025). Setelah datang ke lokasi, petugas menemukan pasutri tersebut kedapatan mengambil barang berharga dari dalam Istana.
“Petugas menerima informasi ada melihat pelaku mencurigakan mengambil barang dari dalam Istana Peraduan yang berada di samping Istana Siak Sri Indrapura,” ujar dia, Selasa (23/9/2025), dikutip Detik
“Saat ditanya dan digeledah oleh petugas Istana Siak benar di dalam tas berwarna merah yang dibawa pelaku ditemukan barang dan benda bersejarah. Benda itu berasal dari tempat Istana Peraduan,” lanjut dia.
Keduanya dijerat Pasal 106 juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan juga Pasal 363 Ayat 1 Ke -4 KUHPidana.
Menurut keterangan tersangka, mereka melakukan aksi pencurian tersebut lantaran sempat mendapat bisikan gaib. SN dan AM mengaku mencuri barang dalam keadaan tidak sadar karena dirasuki arwah seorang datuk yang meminta mengembalikan barang ke Bengkalis, Riau.
“Pengakuannya dia tidak sadar mengambil barang tersebut. Pengakuan dirasuki sama arwah datuk,” terang dia
Adapun benda bersejarah yang dicuri meliputi tepak sirih, tempat pinang, tempat tembakau, bedak dingin dan kunyit, serta wewangian yang selama ini berada di rumah sultan. Pelaku membawa barang-barang tersebut di dalam tas kecil berwarna merah. (*)

Redaksi Mitrapost.com