Mitrapost.com – Seorang pria yang berprofesi sebagai konsultan hukum di Jakarta Selatan (Jaksel) diamankan polisi atas kasus dugaan pencabulan. Pelaku inisial HW (39) itu disebut mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, HW melakukan aksi bejat itu pada bulan Agustus lalu dengan modus mengajak korban ke apartemennya. Di sana, ia memperlihatkan sebuah video bermuatan aktivitas seksual kepada korban.
“(Di apartemen HW) memperlihatkan video-video terkait dengan kegiatan-kegiatan layaknya orang dewasa,” kata dia, Rabu (1/10/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Selanjutnya, setelah melihat video tersebut, tersangka melakukan kegiatan-kegiatan untuk menambah gairah daripada anak tersebut, dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban tersebut,” lanjut dia.
Tak hanya itu, HW juga merayu anak berusia 12 tahun itu dengan iming-iming hadiah agar korban mau melakukan hal yang diperintahkan olehnya. Pelaku juga disebut merekam aksi bejat tersebut dalam bentuk video.
“Mengiming-imingi anak tersebut, merayu dia dan melakukan intimidasi serta tipu muslihat, memberikan janji-janji untuk diberikan sedikit materi untuk anak tersebut,” lanjutnya.
Dari hasil pendalaman, terungkap HW sudah melakukan modus tersebut selama 12 tahun. Sementara, para korban ada yang masih di bawah umur maupun yang sudah tidak di bawah umur.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lagi terkait bukti-bukti forensik dari pelaku. Pendalaman dilakukan untuk mencari tahu kemungkinan korban lain. Pasalnya, menurut dugaan, HW telah melakukan pencabulan korban di bawah umur lebih dari satu kali.
“Korban-korban yang dia lakukan perbuatan itu, ada yang mengerti, mayoritas mengerti apa yang dia lakukan dan video yang dia lakukan,” ucap Kombes Nicolas.
“Informasi yang kita dapat di sekitar lokasi bahwa yang bersangkutan bukan hanya satu kali berhubungan dengan anak yang di bawah umur, tapi hanya, bukan baru satu kali, tetapi sudah sering,” sambungnya.
HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com