Mitrapost.com – Kepala Dusun di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial FS diamankan polisi usai perkosa keponakannya sendiri.
Kasus terungkap berawal dari unggahan medsos Facebook FS. Dimana FS mengunggah foto keponakannya pada 9 September 2025 tanpa disertai kata-kata. Akibat unggahan tersebut, istri pelaku pergi dari rumah.
“Istri dari FS ini kabur dari rumah karena merasa cemburu terhadap postingan FS,” ujar ayah korban, MI (37) dilansir dari Detik.
MI lantas menanyakan kepada putrinya mengenai penyebab bibi korban pergi dari rumah. Setelah itu, korban bercerita jika ia menjadi korban perbuatan keji pelaku.
“Setelah saya tanya lagi, anak saya mengakui kalau diperkosa oleh FS. Anak saya juga pernah dijewer karena menolak melakukan hubungan badan dengan FS,” jelasnya.
Korban memang tinggal bersama FS sejak ibunya meninggal atau saat korban berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas VII SMP.
Ia dititipkan di FS karena lokasi sekolahnya lebih dekat dari rumah FS. Namun tak diduga, korban justru menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat pelaku. Korban pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena selalu diancam.
“Pengakuan anak saya, dia disetubuhi sejak masih SMP hingga sudah SMA. Seingatnya sudah delapan kali,” jelasnya.
“Anak saya dapat ancaman akan dikeluarkan dari sekolah kalau tidak nurut,” lanjutnya.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang pada 22 September 2025. Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Anuar Syarifudin memastikan kasus akan diusut sesuai prosedur yang berlaku.
“Perkara sudah ditindaklanjuti dan pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang,” jelasnya.
Penyidik Unit PPA atau Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang mengatakan bahwa korban kini sudah dijemput dan tinggal bersama ayahnya.
Polres Bengkayang berkomitmen untuk mengungkap fakta sebenar-benarnya serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Proses penyidikan pun akan dilakukan secara transparan demi keadilan dan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dalam kasus ini.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian serupa agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan cepat,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com