Pati, Mitrapost.com – Tambang ilegal di Kabupaten Pati masih marak. Per bulan Oktober Tahun 2025, Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menertibkan 19 titik lokasi tambang ilegal.
Diketahui, belasan tambang ilegal tersebut berlokasi di Kecamatan Margorejo, Margoyoso, Trangkil, Sukolilo dan Winong.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono mengatakan penertiban tambang ilegal diperlukan koordinasi dan kerjasama yang kuat antara Cabang Dinas ESDM dan Pemkab Pati.
Setelah melakukan penertiban, tambahnya, pihaknya juga memasang police line dan memberikan surat berita acara agar tidak dilakukan aktivitas tambang kembali di area tersebut.
“Upaya-upaya yang sudah dilakukan dengan tim itu diberikan pemasang police line, kita buatkan berita acara untuk tidak melakukan kegiatan itu terulang kembali,” jelas Dwi kepada Mitrapost.com.
Dwi mengungkapkan, tambang tanpa izin resmi memungkinkan luputnya pengawasan dari pemerintah daerah setempat. Aktivitas pertambangan tanpa pengawasan berpotensi memberikan dampak negatif berupa kerusakan lingkungan sekitar.
“Kalau dampaknya sebetulnya kalau tambang ilegal ini di tanpa ada pengawasan. Artinya, mereka melakukan kegiatan itu tanpa arah, karena tidak ada pengawasan, memang harus diberhentikan,” ungkap dia.
Dia menjelaskan bahwasanya kegiatan tambang hanya boleh dilakukan setelah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Baru-baru ini, terdapat dua tambang yang berproses izinnya, yakni di Kecamatan Cluwak dan Tlogowungu.
Lebih lanjut, terkait perizinan operasi tambang di wilayah Bumi Mina Tani, harus melalui proses kajian tata ruang, serta mendapatkan persetujuan dari Pemkab Pati.
“Karena izin tambang itu melibatkan banyak OPD, pertama Pak Bupati, terus DPUTR terkait dengan Tata Ruang, kemudian DLH Provinsi terkait dengan persetujuan lingkungan, kemudian kita ESDM terakhir DPMPTSP,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com





