Pati, Mitrapost.com – Tiga pria asal Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, ditangkap polisi setelah melakukan aksi pengrusakan warung rica-rica di Desa Tanjungsari. Ketiganya yakni H, MLS, dan HR, kini telah ditahan di Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini bermula pada Kamis (16/10/2025) malam lalu, ketika ketiga pelaku dalam kondisi mabuk mendatangi warung rica-rica milik N. Mereka sempat memesan es dan makanan, namun tidak dilayani karena warung sudah tutup dan persediaan makanan habis.
Merasa kesal, ketiga pelaku kemudian berbuat onar. Mereka merusak pintu, meja, dan kursi di warung tersebut. Aksi brutal itu bahkan terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Ia mengatakan, ketiga pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarga, namun akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (23/10/2025) malam.
“Ketiga pelaku ini mabuk, datang mau pesan rica-rica tapi karena sudah malam dan makanan habis tidak dilayani. Karena emosi, mereka merusak meja, pintu, dan kursi hingga piring-piring pecah,” ucap Kompol Heri, Sabtu (25/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. H menendang meja, MLS melempar kursi, dan HR melempar ke arah pintu hingga jebol. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut dalam aksi tersebut, mengingat dari rekaman CCTV tampak lebih dari tiga orang di lokasi.
“Motifnya karena pengaruh minuman keras dan emosi karena tidak dilayani. Ketiganya sudah kita tahan dan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com


