Mitrapost.com – Para pelaku pembuangan jasad bayi dalam ransel di Karawang, Jawa Barat tertangkap setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan bukti. Mereka diketahui merupakan orang tua kandung bayi, yakni ayah MRB (20) dan ibunya RDL (21).
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menuturkan, MRB dan RDL ditangkap tak jauh dari lokasi pembuangan jasad bayi, yakni di Kampung Kalenkupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Dari keterangan saksi dan alat bukti, petunjuk mengarah kepada 2 orang pelaku yang merupakan orang tua bayi tersebut,” kata Fiki, saat sesi rilis di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025), dikutip Detik.
“Kami amankan MRB dan RDL, yang ternyata adalah orang tua kandung bayi tersebut,” lanjut dia.
Adapun alasan pelaku melakukan tindakan keji tersebut karena tak ingin menanggung malu lantaran memiliki bayi hasil hubungan di luar pernikahan. Kedua orang tua bayi tersebut disebut masih berpacaran saat bayi dilahirkan.
“Untuk motifnya, ternyata pelaku ini berpacaran, kemudian berhubungan badan tanpa ikatan pernikahan. Kedua pelaku ini malu terhadap lingkungan, ingin menyembunyikan aib sehingga timbul niat untuk membunuh bayi yang dilahirkan,” ujarnya.
Saat hari kejadian, RDL melahirkan bayi tersebut di rumahnya, dan ditemani oleh MRB. Kedua pelaku tersebut diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya yang baru lahir, hingga menyebabkan kematian.
“Keduanya kami tangkap atas dugaan tindakan pidana kekerasan fisik yang menyebabkan kematian,” lanjut dia.
“(Pelaku) menutup mulut bayi yang baru lahir dengan lakban, sehingga bayi tidak dapat bernapas dan meninggal dunia. Setelah meninggal, bayi tersebut dibungkus dengan kain jarik batik berwarna biru, lalu dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, kemudian dimasukkan dalam tas ransel hitam,” jelasnya.
Akibat perbuatan keji tersebut, kedua orang tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. (*)

Wartawan Mitrapost.com






