Mitrapost.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriyatna menyebut terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022 saat ini dinyatakan telah sampai ke tahap penyidikan.
Dalam hal ini, Anang menjelaskan bahwa salah satu sasaran penyidikan, di antaranya yaitu melakukan penggeledahan di lima lokasi, seperti Kantor Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai bahkan hingga ke rumah pribadi milik pejabatnya.
“Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” kata Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik.
Namun, Anang belum memberikan keterangan perincian terkait lokasi-lokasi mana saja yang dilakukan penggeledahan. Dirinya hanya menyebut beberapa tempat berada di kawasan Jakarta san sebagian lainnya di luar Jakarta.
“Saya tidak hafal detailnya, tapi yang jelas lebih dari lima titik. Ada rumah pejabat,” jelasnya.
“Yang jelas ada di sekitar Jakarta dan ada di luar juga ada (Jakarta),” lanjut Anang.
Dari hasil penggeledahan di lima titik yang baru masuk dalam tahap penyidikan secara umum tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ekspor POME atau limbah minyak kelapa sawit.
Selain penggeledahan, penyidikan juga dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, dengan jumlahnya yang mencapai 10 orang dari perkara tersebut.
“Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, udah pasti itu. Lebih dari 10 (saksi sudah diperiksa),” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






