Pati, Mitrapost.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, mengatakan pihaknya tidak mempunyai wewenang yang cukup luas untuk menertibkan karaoke-karaoke yang masih masif di Kabupaten Pati meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 maupun surat edaran tentang pelarangan beroperasinya tempat hiburan di masa pandemi.
“Kewenangan kami memang terbatas, kami tidak mempunyai kewenangan yang lebih. Contohnya gini kalau mereka tutup kami tidak mempunyai kewenangan untuk mendobrak. Kalau merusak pagar justru kami akan kena pidana karena merusak barang orang lain,” ujar Hadi saat ditemui Mitrapost.com di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (17/6/2020).
Hadi mengungkapkan pihaknya hanya mempunyai dua wewenang, yakni wewenang yang bersifat yuridis dan non yuridis.
“Kalau yustisi itu ranahnya bisa sampai ke pengadilan. Jika tertangkap tangan karaoke kita bisa melakukan penyitaan. Bisa melakukan tindakan yustisi penyidikan sampai penuntutan di pengadilan,” lanjutnya.