Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberikan fasilitas kepemilikan izin halal bagi produk Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepemilikan izin halal itu menjadi jaminan bahwa produk UMKM layak untuk dikonsumsi. Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Pati, Hendri Kristianto, belum lama ini.
“Selain memberikan pelatihan, pembinaan, kami juga memfasilitasi terkait dengan perizinan, kita tidak bisa membuatkan tetapi memfasilitasi,” kata Hendri.
Untuk produk makanan kecil, tambah dia, akan dimasukkan ke dalam program yang dimiliki BPJPH secara gratis. Namun apabila kuotanya habis akan dikenakan biaya Rp230.000.
Sedangkan, untuk produk makanan kering, Dinkop UMKM Pati belum bisa memberikan fasilitas. Namun, Dinkop UMKM akan memberikan surat rekomendasi keringanan.
“Untuk yang produk-produk kering makanan besar itu sampai jutaan. Namun kita belum bisa memfasilitasi. Tetapi kami bisa memberikan surat rekomendasi untuk bisa mengambil keringanan walaupun sedikit,” lanjutnya.
Lebih lanjut di tahun 2026 mendatang, Dinkop UMKM Pati berencana memberikan fasilitas kepemilikan izin halal kepada 100 sampai 200 pelaku UMKM secara gratis.
“Kurang lebih Bu Kadis melakukan usulan sekitar 100 sampai 200 pelaku, terutama binaan kita dulu. Karena binaan kita masih banyak, toh nanti kalau memang ada yang diluar menjadi binaan kita suruh melakukan untuk masuk ke binaan kami,” ujarnya.
Tahun 2024 lalu, Dinkop UMKM telah melakukan fasilitas terhadap izin halal kepada 500 pelaku UMKM.
“Kami sudah melakukan di tahun 2024 kemarin ada 500 pelaku usaha mikro tuntas habis dan sudah terbit, gratis disediakan dari Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com




