Mitrapost.com – Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Prasetyo Hadi menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan sebanyak 10 nama tokoh yang diberikan gelar sebagai pahlawan nasional, salah satunya adalah mantan Presiden Soeharto.
Namun, rencana tersebut mendapat kritikan dari sejumlah diaspora Indonesia di Sydney, Australia, dengan anggapan pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto berarti sama dengan menentang nilai-nilai kemanusiaan, kedalian serta demokrasi yang menjadi dasar perjuangan bangsa Indonesia.
“Mengangkat Soeharto sebagai pahlawan berarti menghapus penderitaan korban, memutarbalikan sejarah, dan mencederai kemanusiaan, serta demokrasi bangsa,” ucap salah satu perwakilan, Slamet Thohari dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Tempo.
Menurutnya, pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat tersebut, menandakan sikap abai atas penderitaan dari jutaan korban kebijakan represif yang telah berlangsung selama rezim Orde Baru.
Pihaknya menjelaskan, di antara tanggung jawab yang harus dilakukan Soeharto atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti pada peristiwa genosida (1965-1966) hingga melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kemudian selama 32 tahun di masa rezim Orde Baru, Soeharto tercatat mengekang kebebasan rakyat, menanamkan sikap rasisme institusional terhadap warga Tionghoa seperti pembatasan budaya dan bahasa.
Lalu, salah satu kebijakan ekonomi yang koruptif dan monopolistik di era Soeharto juga disebut oleh diaspora Indonesia di Sydney, Australia, karena menjadi sebab adanya krisis moneter pada 1997-1998 hingga menghilangkan jutaan pekerjaan rakyat Indonesia di tengah melambungnya harga kebutuhan pokok.
Dari sejumlah pertimbangan tersebut, pihaknya menyatakan bentuk penolakan terkait pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, dengan berlandaskan pada nilai-nilai reformasi dan perjuangan yang telah dilakukan oleh rakyat Indonesia.
“Kami menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mendengarkan suara publik, menghormati sejarah, dan menegakkan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






