Mitrapost.com – Dalam rangka mengatasi persoalan kewarganegaraan ganda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan izin tetap tinggal tanpa batas waktu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menjalin ikatan kuat dengan Indonesia.
Dalam hal ini, kebijakan yang bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI) merupakan salah satu bentuk adaptasi negara terhadap dinamika global. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi contoh kepastian hukum bagi diaspora maupun individu yang terikat historis dan biologis dengan Indonesia.
Dengan demikian, hak tinggal bagi WNA yang memiliki keterikatan darah, hubungan keluarga, atau koneksi historis dengan Tanah Air dapat dimiliki tanpa harus meninggalkan kewarganegaraan aslinya, selama mereka tidak bertentangan dengan prinsip tunggal yang dianut Indonesia.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka,” jelas Agus.
Dikutip dari laman Hukum Online, konsep GCI yang dimiliki Indonesia serupa dengan yang tengah diterapkan di negara lain, salah satunya adalah India melalui skema Overseas Citizenship of India (OCI).
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan dan tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi,” tegasnya.
Sejumlah kategori individu yang dinyatakan berhak mendapatkan hak dari kebijakan GCI, di antaranya adalah masyarakat asing yang sebelumnya sudah pernah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian, kriteria berikutnya menyasar pada masyarakat asing yang berketurunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah dari WNI maupun eks WNI, serta anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA. Pengajuan permohonan GCI dapat dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.co.id. (*)

Redaksi Mitrapost.com


