Mitrapost.com – Heboh kabar Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Enemawira di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, diduga memaksa warga binaan (narapidana) beragama Islam untuk mengonsumsi makanan yang diharamkan, yakni berupa daging anjing.
Hal tersebut memicu berbagai reaksi publik, termasuk anggota DPR RI yang mengecam bahwa perbuatan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama. Pihaknya juga meminta agar Kalapas berinisial CS tersebut dicopot dan diproses hukum.
Menanggapi reaksi tersebut, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah diperiksa pada akhir November 2025 lalu.
“Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara,” ujar dia lewat keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025), dikutip Detik.
“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” lanjut dia.
Ia menyebutkan, surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dikeluarkan pada tanggal 28 November 2025. Sementara, Sidang Kode Etik akan dilaksanakan pada hari ini oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal.
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan,” ucap Rika.
“Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan,” lanjut dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, hal tersebut telah melanggar hukum dan HAM, sehingga negara wajib hadir untuk melindungi hak-hak warga Indonesia.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM,” kata Mafirion dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
“Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas dia lagi.
Adapun larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, 351.
“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun,” kata dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






