Pati, Mitrapost.com – Sidang perdana terhadap kasus pemblokiran Jalan Pati-Rembang dengan tersangka Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Rabu (24/12/2025) siang.
Sidang perdana dlakukan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati sejak pukul 09.00 WIB, dan berlangsung kurang lebih hampir 1 jam.
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani mengatakan bahwa hari ini ada dua agenda sidang perkara yakni nomor 201 PB dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW. Kemudian, sidang selanjutnya nomor 202 PB PNPTI 2025 atas terdakwa Sugito.
Retno menambahkan, sidang perkara ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Mereka dikenakan pasal berlapis yakni 192 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian, kedua melanggar ketentuan pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun serta melanggar ketentuan pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Hari ini tadi pembacaan surat dakwaan. Untuk perkara nomor 201 ini para terdakwa didakwa dengan pasal dakwaan alternatif yang tadi sudah didengarkan juga dibacakan oleh penuntut umum,” jelas Retno.
Sementara, untuk terdakwa Sugito dikenakan pasal 192 ke 1 KUHP Juncto, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Untuk perkara 202, pasal 192 disini ancaman kejadiannya kejadian paling lama 9 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, bersamaan dengan sidang perdana terhadap Botok CS, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan aksi damai di depan halaman Pengadilan Negeri Pati. Aksi damai itu dilakukan untuk memberikan dukungan agar Botok CS dibebaskan.
“Kegiatan kawan-kawan ini dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mau mengadakan acara aksi damai terkait dengan peristiwa hukum yang diterima oleh Saudara Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto,” ujar Slamet Riyadi Koordinator AMPB. (*)

Wartawan Mitrapost.com






